sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ANTM Digugat Pailit Karena Emas, Faisal Basri: Tidak Masuk Akal

Market news editor Arif Budianto/Kontributor
18/12/2023 11:00 WIB
Antam (ANTM) digugat pailit dalam perkara PKPU. Namun, Ekonom Faisal Basri menilai BUMN pertambangan itu tidak akan dinyatakan pailit.
ANTM Digugat Pailit Karena Emas, Faisal Basri: Tidak Masuk Akal. (Foto: MNC Media)
ANTM Digugat Pailit Karena Emas, Faisal Basri: Tidak Masuk Akal. (Foto: MNC Media)

Pada periode sembilan bulan pertama 2023, capaian laba kotor tercatat sebesar Rp 6,10 triliun, tumbuh 2% dari capaian laba kotor pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 5,99 triliun.

Alasan lain menurut Faisal, tidak mudah menyatakan PT Antam pailit karena perusahaan pelat merah tersebut tidak pernah mengalami kerugian, termasuk jika dibandingkan dengan BUMN lainnya seperti Waskita Karya dan sejenisnya. 

"Ini tentu juga akan menjadi pertimbangan dalam sidang PKPU" jelasnya.

Seperti diketahui, Budi Said mengajukan gugatan PKPU terhadap PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam. Gugatan PKPU ini diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat, karena Antam tak kunjung menyerahkan emas seberat 1,136 ton kepadanya. 

Gugatan PKPU itu diregistrasi oleh pengadilan pada Kamis (30/11) lalu, dengan nomor registrasi perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

(FIR)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement