Dalam pengumuman pada Kamis (15/10/2026) waktu setempat, MSCI menyatakan pelaku pasar masih mengkhawatirkan struktur kepemilikan saham yang tidak transparan, dugaan aktivitas perdagangan terkoordinasi, serta minimnya bukti penegakan aturan yang efektif.
Otoritas Indonesia sebelumnya telah mengumumkan sejumlah reformasi, termasuk peningkatan keterbukaan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, pengungkapan klasifikasi investor yang lebih terperinci, pelaporan High Shareholding Concentration (HSC), serta peta jalan menuju persyaratan minimum free float sebesar 15 persen.
Namun, investor institusi menilai implementasi reformasi tersebut belum konsisten dan belum menunjukkan dampak nyata yang berkelanjutan di seluruh pasar saham Indonesia.
“Pelaku pasar telah menyampaikan kepada MSCI bahwa hingga saat ini, kemajuan yang memadai belum terlihat secara konsisten di seluruh pasar saham Indonesia,” tulis MSCI dalam pengumumannya.
MSCI juga menilai penurunan status Indonesia menjadi Frontier Market tidak cukup menggambarkan tingkat persoalan yang ditemukan. Karena itu, penyedia indeks tersebut membuka konsultasi untuk mengubah status Indonesia langsung menjadi Standalone Market.