IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menggelar penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) memiliki sejumlah keuntungan.
Di antaranya akses pendanaan tanpa batas, peningkatan kinerja dan citra perusahaan, serta peningkatan profesionalisme dan loyalitas karyawan.
“Adapun untuk perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah, perusahaan memiliki kesempatan untuk scale up, percepatan pertumbuhan dengan penghimpunan dana publik dan percepatan implementasi GCG,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna dalam keterangannya, dikutip Minggu (25/5/2025).
Melalui IPO, perusahaan juga berkesempatan untuk mendapatkan insentif pajak berupa penurunan tarif PPH Badan. Pemegang saham perusahaan tersebut juga dapat memperoleh insentif pajak ketika melakukan transaksi jual-beli saham.
“Di mana nominalnya akan lebih rendah dibandingkan dengan pajak yang harus dikeluarkan saat perusahaan masih berstatus tertutup,” ujar Nyoman.
Lebih lanjut, perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah yang mencatatkan sahamnya juga akan memperoleh peningkatan kepercayaan dari masyarakat dan mitra strategis sebagai dampak dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik sebagai salah satu syarat dalam proses IPO.