IDXChannel - Terkait tentang rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan menerapkan daftar efek bersifat ekuitas serta diperdagangkan dalam pemantauan khusus, terdapat beberapa kriteria yang dapat menjadi pemicu saham atau efek bersifat ekuitas masuk dalam pemantauan khusus.
Untuk tahu kriterianya, MNC Sekuritas memberikan penjelasan detailnya. MNC Sekuritas adalah unit bisnis dari PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) dan perusahaan sekuritas terbaik yang memiliki reputasi serta mendapat berbagai penghargaan, memberikan update perkembangan kebijakan di pasar modal kepada nasabahnya.
Berikut kriteria daftar efek dalam pemantauan khusus:
1. Jika harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler kurang dari Rp51. Kriteria ini rupanya tidak berlaku bagi perusahaan tercatat yang ada di papan akselerasi.
2. Jika laporan keuangan auditan terakhir perusahaan tercatat disclaimer. Dengan aturan ini, Bursa tidak perlu menunggu perusahaan tercatat mendapat opini disclaimer dua kali, tetapi Bursa bisa langsung memasukkan perusahaan ke dalam pemantauan khusus.
3. Kriteria selanjutnya adalah memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir. Pada saat ini, Bursa tidak menunggu laporan keuangan tahunan tapi berdasarkan laporan keuangan interim per Maret, Juni atau September.