Pada segmen pengelolaan sampah, kegiatan usaha baru ini mencakup treatment dan pembuangan sampah tidak berbahaya, produksi kompos dari sampah organik, pemulihan material barang logam, serta pemulihan material barang bukan logam.
Sementara di sektor energi, PSP menambahkan kegiatan pembangkit tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, hingga pembangkit, transmisi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha.
(DESI ANGRIANI)