Dia menegaskan, tidak terdapat hubungan afiliasi antara pihak pembeli dan penjual dalam transaksi ini. Pihak pembeli akan menjalankan proses akuisisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Saat ini, transaksi masih dalam tahap proses dan belum dapat dipastikan dampaknya terhadap kegiatan operasional, hukum, maupun kondisi keuangan perseroan.
"Tidak dapat memastikan dampak informasi dan fakta material tersebut di atas terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan," katanya.
Saham SOFA disuspensi oleh Bursa pada Rabu (1/10/2025) setelah melonjak signifikan 214,89 persen dalam satu bulan. Saham tersebut menguat di atas 9 persen sejak 8 September lalu hingga terakhir diperdagangkan di harga Rp148 pada Selasa (30/9/2025).
Sebagai informasi, entitas Boston, PT Pratama Satya Prima (PSP) menambah kegiatan usaha baru di bidang pengelolaan sampah (waste management) dan pembangkit tenaga listrik.