sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Co-Payment Asuransi Kesehatan Ditunda Jadi Angin Segar Bagi Emiten Rumah Sakit

Market news editor Desi Angriani
05/07/2025 14:35 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi XI DPR RI sepakat menunda penerapan skema co-payment untuk asuransi kesehatan.
Aturan Co-Payment Asuransi Kesehatan Ditunda Jadi Angin Segar Bagi Emiten Rumah Sakit (Foto: iNews Media Group)
Aturan Co-Payment Asuransi Kesehatan Ditunda Jadi Angin Segar Bagi Emiten Rumah Sakit (Foto: iNews Media Group)

Hal ini berimplikasi pada kinerja keuangan emiten rumah sakit, di mana pendapatan pada tahun fiskal 2026 diprediksi turun 1-3 persen lebih ringan dibanding estimasi sebelumnya sebesar 2-6 persen.

Sejak pengumuman awal kebijakan co-payment pada Mei lalu, harga saham rumah sakit pun terkoreksi hingga 8 persen. Namun CGSI meyakini, koreksi tersebut akan berbalik arah dalam waktu dekat seiring dengan perbaikan sentimen pasar dan penundaan implementasi kebijakan.

"Kami mempertahankan rekomendasi neutral sambil menunggu rincian lebih lanjut terkait skema co-payment dan reformasi sektor kesehatan di Indonesia, yang berpotensi mendorong re-rating sektor ini," tulis riser tersebut, Jumat (4/7/2025).

Ketentuan co-payment di negara tetangga

Skema co-payment di kawasan regional menunjukkan bahwa Indonesia awalnya termasuk yang paling agresif, dengan menetapkan tarif co-payment minimum sebesar 10 persen.

Berbeda dengan Thailand yang hanya menerapkan co-payment untuk pemegang polis dengan klaim berlebih (sekitar 5 persen dari total peserta). Sementara di Singapura dan Malaysia, tarif co-payment minimum hanya 5 persen.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement