sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Co-Payment Asuransi Kesehatan Ditunda Jadi Angin Segar Bagi Emiten Rumah Sakit

Market news editor Desi Angriani
05/07/2025 14:35 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi XI DPR RI sepakat menunda penerapan skema co-payment untuk asuransi kesehatan.
Aturan Co-Payment Asuransi Kesehatan Ditunda Jadi Angin Segar Bagi Emiten Rumah Sakit (Foto: iNews Media Group)
Aturan Co-Payment Asuransi Kesehatan Ditunda Jadi Angin Segar Bagi Emiten Rumah Sakit (Foto: iNews Media Group)

Akibatnya, rumah sakit di negara-negara tersebut mengalami penurunan klaim minor dan mendorong pasien untuk beralih ke layanan yang lebih murah (downtrade).

Oleh karena itu, OJK diyakini akan mengambil pendekatan yang lebih moderat dalam peraturan pelaksanaan finalnya, mengingat fokus pada keberlanjutan industri dan tekanan terhadap sistem kesehatan nasional, termasuk defisit BPJS.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement