sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Co-Payment Asuransi Kesehatan Ditunda Jadi Angin Segar Bagi Emiten Rumah Sakit

Market news editor Desi Angriani
05/07/2025 14:35 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi XI DPR RI sepakat menunda penerapan skema co-payment untuk asuransi kesehatan.
Aturan Co-Payment Asuransi Kesehatan Ditunda Jadi Angin Segar Bagi Emiten Rumah Sakit (Foto: iNews Media Group)
Aturan Co-Payment Asuransi Kesehatan Ditunda Jadi Angin Segar Bagi Emiten Rumah Sakit (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi XI DPR RI sepakat menunda penerapan skema co-payment untuk asuransi kesehatan.

Penundaan ini dinilai menjadi sentimen positif jangka pendek bagi saham-saham emiten rumah sakit, terutama PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA) dan PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO).

Menurut CGSI Research, ada tiga aspek penting yang perlu diperhatikan dalam skema co-payment yakni besaran minimum iuran bersama (co-pay), batas maksimum biaya yang ditanggung peserta, serta potensi penurunan premi asuransi.

Para analis sempat memproyeksikan bahwa volume pasien swasta akan turun cukup tajam akibat kemungkinan terjadinya down trading atau peralihan pasien ke layanan medis yang lebih murah.

Namun, dengan adanya penundaan dan potensi pelonggaran aturan, CGSI memperkirakan penurunan volume pasien hanya sekitar 5 persen, dibandingkan proyeksi sebelumnya sebesar 10 persen.

Hal ini berimplikasi pada kinerja keuangan emiten rumah sakit, di mana pendapatan pada tahun fiskal 2026 diprediksi turun 1-3 persen lebih ringan dibanding estimasi sebelumnya sebesar 2-6 persen.

Sejak pengumuman awal kebijakan co-payment pada Mei lalu, harga saham rumah sakit pun terkoreksi hingga 8 persen. Namun CGSI meyakini, koreksi tersebut akan berbalik arah dalam waktu dekat seiring dengan perbaikan sentimen pasar dan penundaan implementasi kebijakan.

"Kami mempertahankan rekomendasi neutral sambil menunggu rincian lebih lanjut terkait skema co-payment dan reformasi sektor kesehatan di Indonesia, yang berpotensi mendorong re-rating sektor ini," tulis riser tersebut, Jumat (4/7/2025).

Ketentuan co-payment di negara tetangga

Skema co-payment di kawasan regional menunjukkan bahwa Indonesia awalnya termasuk yang paling agresif, dengan menetapkan tarif co-payment minimum sebesar 10 persen.

Berbeda dengan Thailand yang hanya menerapkan co-payment untuk pemegang polis dengan klaim berlebih (sekitar 5 persen dari total peserta). Sementara di Singapura dan Malaysia, tarif co-payment minimum hanya 5 persen.

Akibatnya, rumah sakit di negara-negara tersebut mengalami penurunan klaim minor dan mendorong pasien untuk beralih ke layanan yang lebih murah (downtrade).

Oleh karena itu, OJK diyakini akan mengambil pendekatan yang lebih moderat dalam peraturan pelaksanaan finalnya, mengingat fokus pada keberlanjutan industri dan tekanan terhadap sistem kesehatan nasional, termasuk defisit BPJS.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement