Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek menjadi landasan yuridis pelaksanaan demutualisasi tersebut.
Beleid turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023 ini secara prinsip memisahkan hak kepemilikan saham dengan hak keanggotaan perdagangan efek yang selama ini dimonopoli oleh perusahaan sekuritas atau Anggota Bursa (AB).
Dalam POJK anyar tersebut, regulator pada dasarnya membatasi kepemilikan saham tunggal maksimal sebesar 5 persen guna mencegah dominasi sepihak. Kendati demikian, aturan tersebut tetap memberikan ruang pengecualian bagi pemegang saham strategis atau lembaga pemerintah untuk mengoleksi porsi yang lebih besar dengan persetujuan OJK.
Untuk mengoptimalkan kepemilikan negara, lanjut Rosan, Danantara membuka peluang pembentukan aliansi bersama kementerian dan lembaga teknis lainnya. Sinergi lintas instansi pemerintah ini ditargetkan mampu mengamankan porsi signifikan tanpa mengorbankan independensi tata kelola bursa.
"Mungkin ada pihak lain atau kementerian lain yang ikut, seperti Kementerian Keuangan atau yang lain-lain. Jadi kita bersama-sama konsorsium bisa sampai 30 sampai 40 persen, tetapi untuk porsi Danantara sendiri sekitar 5 sampai 10 persen," kata Rosan.