sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Tarif Dilanggar, Kemenhub Bekukan Izin Penerbangan Rute Jakarta-Pontianak

Market news editor Taufik Fajar
22/01/2021 22:15 WIB
(Kemenhub), telah melakukan pembekuan izin rute penerbangan beberapa maskapai yang telah melakukan pelanggaran penerapan tarif batas bawah.
Aturan Tarif Dilanggar, Kemenhub Bekukan Izin Penerbangan Rute Jakarta-Pontianak. (Foto : MNC Media)
Aturan Tarif Dilanggar, Kemenhub Bekukan Izin Penerbangan Rute Jakarta-Pontianak. (Foto : MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), telah melakukan pembekuan izin rute penerbangan beberapa maskapai (Badan Usaha Angkutan Udara) yang telah melakukan pelanggaran penerapan tarif batas bawah (TBB).

Kebijakan tersebut sesuai dengan peraturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. 

Direktur Jenderal Perhubungan, Novie Riyanto menyebut pihaknya menindak tegas operator  penerbangan yang menjual tiket kurang dari TBB atau melebihi TBA. 

"Kami akan tindak tegas bagi operator penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket," ujar Novie Riyanto, di Jakarta, Jumat (22/1/2021).

Dia juga menambahkan bahwa KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas  Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi  Angkutan Niaga Berjadwal Dalam negeri merupakan pedoman untuk menentukan tarif tiket bagi operator penerbangan yang bertujuan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar operator penerbangan dan juga memperhatikan perlindungan konsumen. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement