sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Tarif Dilanggar, Kemenhub Bekukan Izin Penerbangan Rute Jakarta-Pontianak

Market news editor Taufik Fajar
22/01/2021 22:15 WIB
(Kemenhub), telah melakukan pembekuan izin rute penerbangan beberapa maskapai yang telah melakukan pelanggaran penerapan tarif batas bawah.
Aturan Tarif Dilanggar, Kemenhub Bekukan Izin Penerbangan Rute Jakarta-Pontianak. (Foto : MNC Media)
Aturan Tarif Dilanggar, Kemenhub Bekukan Izin Penerbangan Rute Jakarta-Pontianak. (Foto : MNC Media)

Dari hasil pengawasan oleh inspektur penerbangan angkutan udara di lapangan terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah operator penerbangan seperti menjual harga tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 

Sanksi pembekuan izin rute penerbangan tersebut diberikan terhadap beberapa maskapai yang melayani rute-rute Jakarta - Ujung Pandang, Jakarta - Pontianak dan Jakarta - Kualanamu. "Sesuai dengan PM 78 Tahun  2017 maka maskapai tersebut diberikan sanksi administratif berupa Pembekuan Izin Rute Penerbangan yang berlaku selama 7 (tujuh) hari," tandas Novie Riyanto. (*)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement