Lebih lanjut, penghentian kegiatan operasional tersebut tidak memengaruhi keberadaan hukum entitas-entitas anak perseroan yang tetap menjalankan kewajiban administratifnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penghentian kegiatan operasional atas entitas-entitas anak tersebut tidak menimbulkan dampak negatif yang material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha perseroan secara keseluruhan," katanya.
(Dhera Arizona)