Gideon menegaskan, semua produk mi instan yang diproduksi Indofood di Indonesia diproses sesuai standar keamanan pangan yang ditentukan BPOM. dan memenuhi Codex Standard for Instant Noodles. Selain itu, produk mi instan perseroan juga sudah mendapatkan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta diproduksi di fasilitas produksi yang tersertifikasi Standar Internasional ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk Sistem Manajemen Keamanan Pangan.
Sementara itu, produk-produk yang diekspor secara resmi ke luar negeri senantiasa mematuhi persyaratan, peraturan dan ketentuan keamanan pangan yang berlaku di masing-masing negara tujuan dimana produk dipasarkan, termasuk Australia. Oleh karenanya, produk mi instan yang diekspor secara resmi ke Australia telah sepenuhnya memenuhi peraturan dari otoritas setempat.
"Hingga saat ini, seluruh produk mi instan Perseroan yang diekspor secara resmi ke Australia tetap dapat dipasarkan dan didistribusikan secara normal oleh distributor resmi yang ditunjuk oleh Perseroan, tanpa ada penarikan atau penahanan produk oleh otoritas Australia," kata Gideon.
(Rahmat Fiansyah)