Peluncuran SPIP merupakan bagian dari penyempurnaan sejumlah statistik sistem pembayaran yang telah ada sebelumnya. Penyempurnaan ditujukan untuk menghilangkan redudansi data sistem pembayaran dan memenuhi kebutuhan data end user.
SPIP memiliki cakupan data yang lebih lengkap dan granular, series data lebih panjang, terdapat tools validasi, metadata yang lengkap, terkini dan konsisten, serta menganut kaidah keteraturan yang ditetapkan dalam penyusunan statistik. Proses penyusunan SPIP ini mengacu pada data yang dikelola oleh BI, termasuk yang bekerjasama dengan otoritas dan lembaga pendukung pasar keuangan di Indonesia lain seperti PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia, serta PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia. (TIA)