Pembelian kembali saham ini tidak mempengaruhi neraca perseroan dikarenakan dana yang digunakan adalah remunerasi yang disisihkan dan ditangguhkan oleh perseroan, hingga saat pembagian proporsional dapat dilakukan.
Dengan cara mengalihkan dana tersebut dalam bentuk saham kepada Direksi, Dewan Komisaris (khususnya untuk Presiden Komisaris dan Komisaris yang Terafiliasi) serta Material Risk Takers (MRT), maka perusahaan telah memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus diharapkan akan memberikan dampak positif kepada pertumbuhan Perseroan di masa mendatang.
(FRI)