Menurut Okki, saham BBNI belakangan ini tertekan akibat sentimen global, terutama akibat hasil pemilu di AS serta dampak concern investor atas ketidakstabilan kondisi makro ekonomi domestik. Padahal, kinerja fundamental BNI terus meningkat.
Oleh karena itu, kata dia, BNI berencana melakukan buyback saham. Aksi korporasi ini dilakukan untuk membantu mengurangi tekanan jual di pasar saat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak volatil.
"Sekaligus memberi indikasi kepada investor bahwa perusahaan memandang harga saham saat ini tidak mencerminkan fundamental perusahaan," ujarnya.
Proses buyback tersebut akan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023. Di mana harga buyback harus lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya serta buyback akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar.
Saham hasil buyback alias saham treasuri nantinya dialihkan sebagai program kepemilikan saham bagi pegawai, direksi dan komisaris. Adapun waktu pengalihannya paling lama tiga tahun setelah selesainya buyback.