Manajemen menegaskan aksi borong saham perseroan di pasar sekunder ini menjadi bukti optimisme atas fondasi bisnis bank yang solid, sekaligus komitmen nyata mendukung stabilisasi industri pasar modal nasional di tengah volatilitas.
Sesuai dengan mandate RUPST, total periode pelaksanaan program buyback saham BCA berlaku selama 12 bulan, terhitung mulai 12 Maret 2026 hingga 11 Maret 2027, kecuali diakhiri lebih cepat oleh keputusan manajemen dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan.
Perseroan memastikan pelaksanaan aksi korporasi ini tidak memicu dampak negatif yang material terhadap kinerja keuangan maupun operasional perusahaan.
Dalam mengeksekusi program buyback lanjutan ini, manajemen BCA senantiasa mematuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mencermati perkembangan dinamika pasar.
(NIA DEVIYANA)