Sesuai POJK 15/2022, pelaksanaan pemecahan saham wajib dilakukan paling lambat 30 hari kalender setelah pelaksanaan RUPSLB yang menyetujui rencana Pemecahan Saham.
Dalam hal batas waktu tersebut jatuh pada hari libur, maka pelaksanaan pemecahan saham akan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Rencana pemecahan saham PTRO berpotensi memberikan dampak signifikan bagi harga saham dan minat investor terhadap emiten ini.
Secara umum, stock split tidak mengubah total nilai kapitalisasi pasar perusahaan, tetapi membuat harga per saham turun secara proporsional.
Hal ini sering kali berdampak positif karena harga saham yang lebih rendah dapat menarik minat lebih banyak investor untuk membeli saham tersebut.