Sebagai informasi, sebelumnya pada 2024 telah menyelesaikan proses restrukturisasi dengan mendapatkan persetujuan dari 22 kreditur perbankan Master Restructuring Agreement (MRA) dan Kredit Modal Kerja Penjaminan (KMKP) 2021 dengan nilai outstanding sebesar Rp31,65 triliun, skema itu sudah efektif sejak 17 Oktober 2024.
Restrukturisasi yang dilakukan pada Obligasi Non-Penjaminan senilai Rp3,35 triliun juga telah mendapatkan persetujuan atas tiga seri obligasi.
Dirinya menuturkan, ada beberapa tahapan dalam proses delisting. "Dalam mencapai delisting, perusahaan masih memiliki ruang dan restrukturisasi bisa jadi ada PMN yang baru dari situ dia akan bergerak lagi," ujarnya.
Lucky pun menyarankan agar Waskita banyak mengambil proyek strategis dan efektif dalam meningkatkan kinerja keuangan. Sehingga, bisa kembali lagi ke pasar modal.
"Jadi sumber pendapatan waskita pekerjaan proyek. Pertama mencari proyek menarik untuk dpt dikerjakan efisien dan efektif. Sumber daya bekerjanya itu adalah proyek diperoleh. Jadi harus berinovasi dan memperbaiki waskita karya meraih kontrak-kontrak proyek lebih banyak," tuturnya.