IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa telah mengenakan Sanksi Peringatan Tertulis kepada PT Indo Premier Sekuritas (IPOT).
Dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia, Rabu (9/11/2022), BEI menyatakan bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Bursa, Perusahaan belum sepenuhnya menerapkan ketentuan Pedoman Penilaian Kelayakan Implementasi Standardisasi Brokerage Office System (BOFIS) Anggota Bursa serta ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara konsisten.
"Dengan ini diumumkan bahwa PT Bursa Efek Indonesia telah mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada PT Indo Premier Sekuritas," tulis Bursa Efek Indonesia yang dikutip dari Keterbukaan Informasi, Selasa (09/11/2022).
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menjelaskan bahwa sanksi tersebut bertujuan untuk melindungi investor retail. Karena menurutnya jikalau dibiarkan dan masalah terjadi terus menerus maka investor retail akan dirugikan.
"Kami ingin semua investor bisa dilayani dengan sebaik-baiknya oleh Anggota bursa dengan kualitas layanan yang prima" jelasnya melalui pernyataan resmi.