IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Siwani Makmur Tbk (SIMA). Ini karena SIMA tidak memenuhi kewajiban dan adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha perseroan.
Penghentian sementara efek SIMA ini berlaku pada perdagangan hari ini, Rabu 9 November 2022.
"Penghentian sementara perdagangan Efek PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek hari Selasa tanggal 8 November 2022, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A., dikutip Rabu (9/11/2022).
Bursa menambahkan, suspensi itu dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di SIMA.