IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerbitkan dan memberlakukan aturan baru terkait pembatalan/penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting).
Ini termaktub dalam Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) pada Senin (6/5/2024).
BEI mengharapkan adanya regulasi baru ini dapat memberi kejelasan terhadap investor mengenai tindak lanjut bagi perusahaan-perusahaan yang telah disuspensi selama 24 bulan atau lebih.
“Juga dapat meningkatkan perlindungan investor melalui keterbukaan informasi terkait Perusahaan Tercatat yang berpotensi untuk dilakukan delisting,” tulis BEI dalam pengumuman, Senin (6/5/2024).
Dengan berlakunya Peraturan Nomor I-N ini maka Peraturan Bursa Efek Jakarta Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) Saham Di Bursa, serta Peraturan Bursa Efek Surabaya Nomor I.A.7 tentang Pembatalan Pencatatan Efek dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.