sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BEI Berlakukan Aturan Baru Delisting dan Relisting, Begini Ketentuannya

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
07/05/2024 05:35 WIB
BEI resmi menerbitkan dan memberlakukan aturan baru terkait pembatalan/penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting).
BEI Berlakukan Aturan Baru Delisting dan Relisting, Begini Ketentuannya (Foto: MNC Media)
BEI Berlakukan Aturan Baru Delisting dan Relisting, Begini Ketentuannya (Foto: MNC Media)

Bagaimana Isinya?

Peraturan I-N mengatur mengenai ketentuan delisting dan relisting bagi saham dan ketentuan delisting bagi Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS).

Delisting saham sebagaimana diatur dalam peraturan ini mencakup delisting karena permohonan Perusahaan Tercatat (voluntary delisting), delisting karena perintah OJK sebagaimana diatur dalam POJK 3/2021, dan delisting atas keputusan Bursa (forced delisting).

Keputusan Bursa dalam melakukan delisting disebabkan oleh:

1. Perusahaan Tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai;

2. Perusahaan Tercatat tidak memenuhi persyaratan Pencatatan di Bursa; dan/atau

3. Saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

Terkait aturan voluntary delisting, BEI tidak lagi mengatur kewajiban untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun mengenai perhitungan harga pembelian kembali saham, dengan pertimbangan ketentuan tersebut saat ini telah diatur dalam POJK 3/2021.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement