Rahmad melanjutkan, Dompet Dhuafa berupaya untuk membuat wakaf saham untuk menjadi kebiasaan berinvestasi di kalangan para investor. Hal tersebut akan memperbesar porsi kepemilikan di perusahaan terbuka. Sehingga, dividen dari saham-saham ini akan menjadi sumber dana sosial produktif yang diperlakukan sebagai surplus wakaf, serta digunakan untuk pemberdayaan masyarakat yang tidak mampu (Mauquf alaih).
“Wakaf saham dapat menjadi pilihan alternatif bagi para investor muda ataupun milenial untuk berbagi dan menebar manfaat yang lebih luas dan berkepanjangan,” ujar Rahmad. (NIA)