IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapuskan pencatatan 15 waran terstruktur mulai 11 Oktober 2024.
Pengumuman tersebut berdasarkan surat No. Peng-00206/BEI.POP/10-2024. Adapun waran tersebut dikeluarkan dari Daftar Efek lantaran masa berlakunya telah berakhir.
Setelah masa berlakunya berakhir, waran terstruktur akan hangus dan tidak dapat dijual lagi.
Waran terstruktur merupakan produk turunan saham (derivatif) yang memiliki tanggal kedaluwarsa. Artinya, nilai waran terstruktur akan berkurang seiring dengan berjalannya waktu.
Berikut daftar 15 waran terstruktur yang tidak dapat dijual lagi mulai pekan depan: