sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BEI Keluarkan Aturan Kemudahan Akses Pendanaan Lewat Sukuk

Market news editor Aditya Pratama
26/03/2021 22:24 WIB
BEI menerbitkan peraturan nomor I-G perihal Pencatatan Sukuk (Peraturan I-G) yang akan berlaku terhitung sejak tanggal 26 Maret 2021. 
BEI Keluarkan Aturan Kemudahan Akses Pendanaan Lewat Sukuk (FOTO: MNC Media)
BEI Keluarkan Aturan Kemudahan Akses Pendanaan Lewat Sukuk (FOTO: MNC Media)

Adapun ketentuan yang diatur dalam Peraturan I-G ini antara lain mencakup:

1. Kemudahan Persyaratan dengan tidak mengatur persyaratan yang bersifat kuantitatif sebagaimana diatur dalam peraturan sebelumnya namun tetap memenuhi aspek perlindungan investor. Selain itu turut mengakomodasi perusahaan yang termasuk dalam perusahaan aset skala kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam POJK 53/POJK.04/2017 tanggal 19 Juli 2017 untuk dapat menerbitkan Efek Bersifat Utang.

2. Ketentuan biaya Pencatatan Sukuk relatif lebih rendah dibandingkan dengan Pencatatan Efek Bersifat Utang. 
Hal tersebut merupakan upaya Bursa untuk mendukung peningkatan penerbitan Sukuk di pasar modal. 

3. Selain biaya Pencatatan yang lebih rendah, terdapat stimulus terhadap biaya Pencatatan tahunan Sukuk berupa pemotongan sebesar 50 persen dari penghitungan nilai biaya Pencatatan tahunan Sukuk, selama jangka waktu 5 tahun sejak diterbitkannya Peraturan I-G. 

4. Bagi Sukuk yang telah tercatat di Bursa sebelum Peraturan I-G diberlakukan, ketentuan mengenai biaya Pencatatan tahunan akan ditagihkan mulai Januari 2022.  Sedangkan bagi Perusahaan Tercatat, Calon Perusahaan Tercatat dan Pemerintah Daerah yang telah memperoleh Persetujuan Prinsip untuk melakukan Pencatatan Sukuk sebelum tanggal diberlakukannya Peraturan I-G, maka masih berlaku tarif biaya pencatatan tahunan sebagaimana diatur dalam peraturan sebelumnya. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement