IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan peraturan nomor I-G perihal Pencatatan Sukuk (Peraturan I-G) yang akan berlaku terhitung sejak tanggal 26 Maret 2021.
Sebelumnya, pencatatan Sukuk masih mengacu pada Peraturan I-B perihal Pencatatan Efek Bersifat Utang sampai diterbitkannya Peraturan I-G saat ini yang khusus mengatur mengenai Pencatatan Sukuk.
Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Yulianto Aji Sadono mengatakan, dengan adanya Peraturan I-G ini, diharapkan perusahaan-perusahaan di Indonesia dapat memperluas akses pendanaan melalui Efek Syariah, khususnya Sukuk dan terfasilitasi untuk mendukung pertumbuhan bisnis serta operasional melalui pendanaan di Pasar Modal Indonesia.
Hal tersebut juga didukung dengan tetap memperhatikan perlindungan investor, serta menyelaraskan dengan peraturan-peraturan terbaru Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) terkait Perusahaan Tercatat dan Perusahaan Publik.
"Selanjutnya, secara berkesinambungan penerbitan Peraturan I-G ini diharapkan dapat memajukan Pasar Modal Indonesia khususnya, dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan," ujar Aji dalam keterangan tertulis, Jumat (26/3/2021).