Dalam aturan III-H, saham kategori ini hanya dapat dialihkan melalui lelang. Terkait harga pembukaan lelang, bursa menetapkan harga tidak lebih rendah dari harga nominal saham.
“Harga lelang saham kategori A dilaksanakan pada harga penawaran terbaik dengan ketentuan tidak lebih rendah dari harga nominal saham,” demikian isi aturan tersebut.
Peserta lelang dalam agenda ini adalah perusahaan efek, yang wajib menjadi AB sesuai Peraturan III-A.
Adapun AB yang berminat untuk menjadi peserta lelang wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Bursa dengan melampirkan Surat Konfirmasi dari Bursa untuk melakukan pembelian Saham Bursa.
“Diajukan paling lambat tanggal 20 September 2024 pukul 17.00 WIB ke BEI,” terang surat tersebut.
(DESI ANGRIANI)