"Seiring dengan proses penyusunan RPOJK SHSM, tentunya apabila diperlukan, BEI akan merancang pengaturan pelaksana untuk RPOJK tersebut terkait hal-hal teknis seperti pengaturan pencatatan dan perdagangan," sambungnya.
Mengacu pada RPOJK yang sudah dapat diakses oleh publik melalui situs OJK, pihak-pihak yang nantinya dapat memperoleh Saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM) akan diatur lebih lanjut pada Anggaran Dasar perusahaan.
Pada RPOJK tersebut juga diusulkan untuk para pemegang SHSM bertindak secara kolektif sebagai sesama pemegang SHSM selama penerapan masih berlangsung di Perseroan.
Nyoman menuturkan, hak suara efektif yang diperoleh oleh kelompok pemegang SHSM, nantinya diatur berdasarkan nilai persentase yang dimiliki sesuai dengan ketentuan pada Pasal 7 RPOJK tersebut dengan rancangan hak suara SHSM secara efektif berada diantara nilai 50 sampai 89,9 persen dengan kepemilikan setara 2,5 sampai 47,3 persen.
"Namun demikian, untuk tetap memperhatikan aspek good corporate governance tetap berjalan dengan baik di Perseroan, RPOJK tersebut juga mengatur beberapa klausula terkait sunset provision, serta aturan seperti beberapa agenda mata acara RUPS yang memerlukan pemungutan hak suara setara," ucapnya.