IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah merevisi peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Hal ini dilakukan untuk mengakomodir perusahaan rintisan (startup) agar dapat melaksanakan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) di Bursa.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, saat ini revisi tersebut masih dalam tahap finalisasi dan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Saat ini, pihak BEI dalam tahap finalisasi Revisi Peraturan I-A tersebut dan permohonan persetujuan kepada OJK. Besar harapan kami Peraturan I-A yang baru ini dapat diterapkan segera," ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Jumat (18/6/2021).
Nyoman menambahkan, BEI turut memberikan tanggapan soal RPOJK yang saat ini tengah disusun oleh OJK mengenai pelaksanaan IPO dengan perusahaan yang menerapkan multiple voting shares (MVS) atau Saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM).
"Dalam rangka menciptakan pengaturan yang wajar, teratur, efisien dan bermanfaat untuk seluruh stakeholder, BEI turut memberikan tanggapan dan masukan atas RPOJK SHSM dimaksud," kata dia.