IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan hingga saat ini belum ada regulasi tertulis yang mengatur batasan khusus terkait porsi kepemilikan saham High Shareholding Concetration (HSC) atau saham terkonsentrasi tinggi dalam portofolio reksa dana.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menyampaikan secara sistematis reksa dana yang melacak indeks utama BEI secara otomatis tidak akan memasukkan saham HSC ke portofolionya. Hal itu berlaku karena saham HSC dikeluarkan dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama masuk dalam kriteria.
“Sejauh ini belum ada (regulasi tertulis). Tapi secara otomatis reksa dana yang tracking indeks utama BEI, tidak akan memasukkan saham HSC,” kata Iding saat memberikan keterangan tertulis ke awak media, Selasa (20/10/2026).
Namun, perlindungan otomatis tersebut hanya berlaku bagi reksa dana yang mengacu pada indeks utama BEI. Reksa dana seperti produk aktif, tidak tercakup dalam mekanisme tersebut.
Lebih lanjut, Iding menjelaskan status saham HSC pada dasarnya tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum, melainkan menjadi sinyal awal bagi pengawas bursa untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.