BEI menetapkan emas yang menjadi aset dasar harus memenuhi standar kemurnian minimal 99,5 persen sesuai standar London Bullion Market Association (LBMA) atau 99,9 persen berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Produk ini juga dapat diterbitkan dalam skema syariah setelah memperoleh landasan hukum melalui Fatwa DSN-MUI Nomor 163/DSN-MUI/VIII/2025 tentang ETF Syariah Emas. Dalam skema tersebut, seluruh transaksi harus memenuhi prinsip syariah dan didukung kepemilikan emas fisik secara penuh (allocated account).
Dari sisi regulasi, penerbitan ETF Emas telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif dengan aset dasar berupa emas.
BEI menilai kehadiran ETF Emas dapat menjadi alternatif diversifikasi portofolio, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global. Namun, investor tetap perlu memperhatikan risiko investasi, seperti fluktuasi harga emas, likuiditas pasar, serta potensi tracking error antara kinerja ETF dan harga emas acuan.
(DESI ANGRIANI)