Singkatnya, perubahan ini menggeser fokus pengawasan dari pemberian notifikasi UMA menuju penelusuran indikasi pelanggaran.
UMA selama ini digunakan untuk mengumumkan aktivitas perdagangan yang tidak biasa agar investor mencermati perkembangan dan keterbukaan informasi emiten. Notifikasi tersebut bukan vonis bahwa telah terjadi manipulasi.
Dengan pendekatan investigasi, perhatian tidak hanya tertuju pada pergerakan harga yang tidak biasa, tetapi juga pada pola transaksi dan pihak-pihak yang terlibat.
Dalam dugaan pump and dump, misalnya, penyidik perlu menelusuri apakah kenaikan harga berkaitan dengan transaksi atau promosi yang menyesatkan, serta apakah terdapat pola penjualan yang memanfaatkan kenaikan tersebut.
Risiko manipulasi melalui media sosial bukan sekadar persoalan teoritis.
Pada 20 Februari 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda Rp5,35 miliar kepada pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN atas pelanggaran manipulasi harga saham pada periode 2021-2022.