Selain itu, BEI menyatakan penyesuaian tersebut dilakukan untuk mempertajam proses pembentukan harga atau price discovery atas saham yang diperdagangkan di Bursa.
Meski sejumlah kriteria dihapus, BEI tetap mempertahankan kriteria yang berkaitan dengan kondisi fundamental perusahaan. Kriteria tersebut antara lain kondisi laporan keuangan, pendapatan, ekuitas negatif, serta kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau kepailitan.
Kriteria lain yang ditetapkan Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tetap dipertahankan. BEI menegaskan hal tersebut untuk memastikan Papan Pemantauan Khusus tetap menjalankan fungsi perlindungan bagi investor dalam mengambil keputusan investasi.
Selain mengubah kriteria penempatan, BEI juga menyempurnakan mekanisme perdagangan melalui perubahan Peraturan Nomor II-X. Salah satunya adalah penerapan Non-Cancellation Period dalam mekanisme Full Call Auction.
Mekanisme tersebut ditujukan untuk mengurangi aktivitas perubahan maupun pembatalan pesanan menjelang proses pembentukan harga, sehingga harga yang terbentuk diharapkan semakin mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran secara wajar.
BEI menegaskan, Non-Cancellation Period pada Papan Pemantauan Khusus akan mulai diberlakukan bersamaan dengan implementasi Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP). Tanggal efektif penerapannya akan diumumkan lebih lanjut.
(Dhera Arizona)