Iding Pardi menerangkan, evaluasi terhadap Papan Pemantauan Khusus merupakan bagian dari upaya Bursa memastikan mekanisme perdagangan dan pengawasan terus berkembang mengikuti dinamika pasar.
Menurut dia, penyempurnaan dilakukan dengan tetap mempertahankan kriteria yang relevan secara fundamental, sekaligus menyesuaikan ketentuan terkait likuiditas untuk meningkatkan price discovery.
"Evaluasi terhadap Papan Pemantauan Khusus merupakan bagian dari upaya Bursa untuk memastikan mekanisme perdagangan dan pengawasan terus berkembang sejalan dengan dinamika pasar dengan tetap mempertahankan filosofi utama Papan Pemantauan Khusus sebagai bentuk perlindungan investor," kata Iding dalam keterangan resminya, Senin (28/9/2026).
Dalam perubahan Peraturan Nomor I-X, BEI menghapus kriteria 1, 6, 7, dan 10 yang berkaitan dengan harga dan likuiditas perdagangan, persyaratan tertentu untuk tetap tercatat di Bursa atau free float, serta penghentian sementara perdagangan yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.