IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjabarkan alasan di balik kebijakan suspensi terhadap Yugen Bertumbuh Sekuritas. Diketahui, Yugen dilarang melakukan aktivitas perdagangan di bursa sejak sesi pertama hari ini, Senin (6/2/2023).
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Sihar Manullang mengatakan anggota bursa berkode IP ini belum memenuhi persyaratan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD).
"Tentunya kondisi ini menyebabkan kesiapan perusahaan dalam melakukan aktivitas perdagangan menjadi terganggu," kata Kristian kepada wartawan pasar modal, Senin (6/2/2023).
Sebagaimana diketahui, broker saham yang memiliki kantor pusat di Gedung Menara Kuningan Jakarta Selatan itu memiliki rata-rata MKBD sebesar Rp60,43 miliar pada Februari 2023. Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan Januari 2023 senilai Rp59,76 miliar.