Selain itu, Bursa juga mengusulkan perubahan pada mekanisme auto rejection untuk saham FCA. Untuk harga saham di kisaran Rp1-Rp10 tetap berlaku sama, yakni maksimal kenaikan dan penurunan sebesar Rp1.
Sementara untuk saham dengan harga di atas Rp10 yang awalnya berlaku sama sebesar 10 persen, BEI mengusulkan pemecahan batas auto rejection menjadi empat kategori tergantung harga. Untuk Rp10-Rp200, batas auto rejection, baik penurunan maupun kenaikan maksimal 35 persen, Rp200-Rp5.000 maksimal 25 persen, dan lebih dari Rp5.000 maksimal 20 persen.
Sebagai catatan, berbagai usulan perubahan ini masih dalam tahap proses pembuatan alias rule making rule (RMR). Dengan kata lain, aturan ini belum bersifat final karena sedang dikonsultasikan dengan pelaku pasar.
(Rahmat Fiansyah)