Peningkatan permintaan terhadap methanol sendiri merupakan dampak dari diperlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 terkait konservasi energi, di mana pemerintah akan meningkatkan persentase pencampuran bahan bakar nabati dalam Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak solar dari semula 30 persen (B30) menjadi 35 persen (B35).
Dengan meningkatnya kebutuhan bahan bakar nabati, maka keberadaan methanol sebagai bahan dasarnya juga tentu ikut meningkat.
"Selain itu, bukan hanya methanol yang menjadi 'driver' sektor kimia atau chemical ini. Berkembangnya industri nikel yang akan meningkatkan permintaan terhadap kebutuhan caustic soda dan asam sulfat. Caustic soda dan asam sulfat ini sangat dibutuhkan oleh pabrik smelter dan juga pabrik baterai di Indonesia," tutur Tirta.
Keberadaan armada baru ini, Tirta menjelaskan, akan ditempatkan sebagai aset dari salah satu anak usaha HUMI, yaitu PT PCS Internasional (PCSI).
Dengan penambahan ini, maka PCSI sejauh ini tercatat telah memiliki enam unit kapal chemical, yang diyakini bakal mampu mendukung pertumbuhan bisnis perusahaan secara lebih maksimal.