IDXChannel - Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG tengah bergejolak mengikuti pergerakan bursa saham global. Penurunan yang terjadi pada IHSG melebihi batasan yang ditetapkan, mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan penghentian sementara perdagangan saham atau trading halt.
Dalam kurun waktu kurang dari sebulan, Bursa sudah dua kali menerapkan trading halt, yakni pada 18 Maret 2025 dan 8 April 2025. Perdagangan saham dibekukan selama 30 menit.
Pada Selasa (18/3/2025), trading halt diberlakukan secara otomatis pada pukul 11.19.31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) sampai pukul 11.49.31 karena IHSG menyentuh penurunan 5 persen.
Saat itu, Bursa masih menetapkan aturan trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lebih dari 5 persen. Namun pada Selasa (8/4/2025), batas tersebut direvisi menjadi lebih dari 8 persen.