Dengan demikian, saham PSAT sudah mengakumulasi kenaikan hingga 146,67 persen dari harga IPO di Rp900 per saham.
BEI menegaskan, pengumuman UMA ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Namun, investor diimbau untuk selalu mencermati berbagai kemungkinan risiko yang dapat timbul sebelum mengambil keputusan investasi.
(DESI ANGRIANI)