Perseroan menegaskan, transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi karena seluruh pihak yang terlibat merupakan perusahaan terkendali dalam kelompok usaha Jababeka.
Meski demikian, transaksi tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan, kegiatan operasional, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha Perseroan.
(DESI ANGRIANI)