Tujuan investasi produk KISI IDX30 ETF ini, dikatakan Mustofa, yaitu memberikan alternatif investasi yang efisien dan transparan untuk para pelaku pasar di Indonesia yang diterbitkan oleh BEI melalui investasi sesuai dengan kebijakan investasi.
Mustofa menjelaskan, kebijakan investasi produk ini adalah minimum 80 persen dari NAB pada efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di BEI dan terdaftar dalam Indeks IDX30.
Selanjutnya, maksimum 20 persen lagi dari NAB pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari satu tahun dan/ atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam Indeks IDX30 tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80 persen dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam Indeks IDX30," tutur Mustofa.
Sementara, porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot masing-masing saham terhadap Indeks IDX30, di mana pembobotan atas masing-masing saham adalah paling kurang 80 persen dan paling banyak 120 persen dari bobot masing-masing saham yang bersangkutan dalam Indeks IDX30.