Ketiga, memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait di dalam maupun luar negeri untuk memperoleh pengakuan recognized CCP dari berbagai yurisdiksi, termasuk Eropa, Inggris, Amerika Serikat (AS), dan Jepang.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menambahkan, CCP menjadi instrumen penting dalam mengurangi risiko sistemik melalui fungsi manajemen risiko, netting, dan penjaminan penyelesaian transaksi derivatif.
“OJK telah menerbitkan serangkaian ketentuan teknis yang tidak hanya memberikan kepastian bagi perbankan dalam perlakuan modal dan risiko, tetapi juga mendorong preferensi institusi keuangan untuk menggunakan CCP yang memenuhi kualifikasi (qualifying CCP) demi efisiensi dan mitigasi risiko sistemik,” kata Inarno.
OJK juga akan memperkuat koordinasi bersama BI melalui harmonisasi regulasi dan pengawasan terhadap PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), mengacu pada Principles for Financial Market Infrastructure (PFMI).
Selain itu, OJK berkomitmen memperluas pemanfaatan CCP untuk membangun pasar keuangan Indonesia yang lebih dalam, kredibel, inklusif, dan siap menghadapi dinamika global.
(Rahmat Fiansyah)