IDXChannel—Biaya materai reksa dana saat ini adalah Rp10.000, dan sesuai aturan yang berlaku, transaksi harian dengan nilai akumulasi melebihi Rp10 juta akan dikenai biaya materai untuk dokumen konfirmasi.
Dilansir dari Bankmandiri.co.id (2/8), bea materai merupakan pajak yang dikenakan atas dokumen elektronik maupun fisik ketika ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Umumnya, materai digunakan sebagai alat bukti pengesahan dokumen.
Sementara jenis-jenis dokumen yang umumnya mengenakan materai adalah surat perjanjian, akta notaris, dan surat-surat penting lainnya. Namun, kini materai juga digunakan untuk dokumen transaksi surat-surat berharga, seperti saham, obligasi, dan reksa dana.
Mengacu pada UU No. 10/2020 Pasal 3 tentang Bea Materai, tarif yang dikenakan untuk materai adalah Rp10.000 sejak tanggal 1 Januari. UU itu juga mengatur nilai minimal pengenaan bea materai pada transaksi reksa dana.
Adapun jenis transaksi reksa dana yang dimaksud dalam ini adalah semua jenis transaksi, antara lain: