Dalam pokok perkara itu, Elliana Wibobo meminta agar PN Jakarta Selatan mengabulkan semua gugatannya, serta menyatakan Tergugat I - IV melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melakukan tindakan kekerasan fisik kepada penggugat.
Menyatakan tergugat V yang diwakili tergugat VI melakukan Perbuatan Melawan Hukum menghambat keadilan bagi penggugat.
"Menyatakan tergugat VIl dan tergugat VIll melakukan Perbuatan Melawan Hukum menghalang halangi hak penggugat selaku Pemegang Saham Perseroan," tulis SSIP PN Jakarta Selatan sebagaimana dikutip pada Senin (1/8/2022).
Elliana juga meminta PN Jakarta Selatan menghukum Tergugat I - IV secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar. Kemudian, menghukum tergugat VIl, VIll, dan IX secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp. 1 triliun lebih.
"Menghukum tergugat I - IX membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp. 10 triliun," tulis Elliana dalam gugatannya.
(FRI)