Ketentuan minimum free float 15 persen sendiri diberlakukan secara bertahap sesuai kondisi emiten.
Berdasarkan data yang digunakan, saham dengan free float di bawah 12,5 persen wajib mencapai 12,5 persen pada 2027. Kelompok tersebut selanjutnya diwajibkan mencapai 15 persen pada 2028.
Sementara itu, saham dengan free float 12,5 persen hingga di bawah 15 persen diwajibkan mencapai 15 persen pada 2027. Untuk emiten dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun, pemenuhan ketentuan memiliki tenggat hingga 31 Maret 2029.
Dalam klarifikasinya kepada BEI, BNGA menyatakan perseroan dan pemegang saham pengendali telah melakukan kajian terhadap sejumlah opsi untuk memenuhi ketentuan minimum saham free float serta telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan.
BNGA juga menegaskan bahwa CIMB Group tidak memiliki rencana untuk melakukan privatisasi perseroan dan tidak terdapat keputusan maupun usulan formal terkait potensi privatisasi.