Selain itu, kata Dhanny, pembagian dividen interim ini telah memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perseroan Terbatas, Peraturan OJK terkait keterbukaan informasi, serta Anggaran Dasar Perseroan yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum.
"Sebagai bank milik negara, pembagian dividen interim ini juga menjadi wujud kontribusi nyata BRI dalam mendukung penerimaan negara dan pembangunan nasional," kata Dhanny.
Berikut jadwal pembagian dividen interim BRI:
1. Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi : 29 Desember 2025
2. Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi : 30 Desember 2025
3. Cum Dividen di Pasar Tunai : 2 Januari 2026
4. Ex Dividen di Pasar Tunai : 5 Januari 2026
5. Pembayaran Dividen : 15 Januari 2026
(Rahmat Fiansyah)