Lebih lanjut, dia menegaskan kebijakan yang diambil akan mengedepankan keberpihakan kepada nasabah yang terdampak musibah.
“Nanti bagaimana restrukturisasinya tergantung kebijakan bank, tetapi intinya kita tidak akan memberatkan nasabah,” ujarnya.
Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan industri perbankan serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perlakuan khusus bagi debitur terdampak bencana alam, termasuk opsi restrukturisasi kredit.
(Rahmat Fiansyah)