IDXChannel - Manajemen PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) menegaskan rencana pemerintah memberlakukan pajak ekspor emas mulai tahun depan tidak akan memengaruhi kinerja pendapatan perusahaan.
Seluruh penjualan emas dan perak disebut berlangsung di pasar domestik sesuai laporan keuangan per 30 September 2025.
Presiden Direktur BRMS Agus Projosasmito mengatakan 100 persen pendapatan anak usaha yang mengoperasikan tambang emas dan perak, berasal dari penjualan domestik.
“Sebanyak 100 persen dari pendapatan PT Citra Palu Minerals berasal dari penjualan produk emas dan perak ke pasar domestik,” ujarnya di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
BRMS merinci penjualan emas dilakukan kepada sejumlah pembeli dalam negeri, termasuk PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA), PT Simba Jaya Utama, PT Swarnim Murni Mulia, PT Pegadaian Galeri Dua Empat, dan PT Elang Mulia Abadi Sempurna.
Agus memastikan seluruh daftar pembeli ini tercatat dalam laporan keuangan konsolidasian per 30 September 2025.
Adapun untuk produk perak, perusahaan juga hanya memasarkannya kepada pembeli domestik.
Para pembeli tersebut meliputi HRTA, PT Garuda Internasional Multitrade, PT Simba Jaya Utama, PT Swarnim Murni Mulia, dan PT Elang Mulia Abadi Sempurna.
Adapun operasi tambang emas dan perak dijalankan oleh CPM melalui penambangan bijih di Blok 1 Poboya, Palu, Sulawesi Tengah.
Agus menuturkan anak usaha tersebut juga mengoperasikan dua fasilitas pemrosesan Carbon in Leach (CIL) di lokasi yang sama.
Dia menambahkan produk akhir yang dijual kepada para pembeli adalah emas dan perak murni.
“Produk tersebut bukan dalam bentuk dore bullion, melainkan hasil pemrosesan penuh dari fasilitas CIL yang dioperasikan perusahaan,” ujarnya.
(NIA DEVIYANA)